MENGENAL SOSOK PUSTAKAWAN DAN PERANNYA DALAM MENINGKATKAN MINAT BACA MASYARAKAT
Oleh I Komang
Pasek Antara
Seperti
kita ketahui bersama, keberadaan perpustakaan salahsatu media pendidikan yang memiliki
peran strategis penting dan utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang
tersirat dalam Undang-undang Dasar 1945. Demikian halnya dalam UU Nomor 43
tahun 2007 tentang perpustakaan, bahwa perpustakaan berfungsi
sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi
untuk meningkatkan kercerdasan
dan keberdayaan bangsa. Lebih jauh lagi, perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka
meningkatkan kegemaran membaca, serta meperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Bahkan perpustakaan sudah
menjadi urusan pemerintahan wajib sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah.
Pustakawan di Bali
Memahami produk hukum di atas, dalam
pengelolaan/pengembangan keberadaan perpustakaan di Indonesia banyak pemangku
kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Salahsatu
pihak yang ikut berperanserta dalam pengembangan perpustakaan dan literasi
adalah pustakawan. Namun kita akui peranserta dalam mengembangkan dunia perpustakaan
dan literasi, pustakwan belumlah banyak terlihat oleh publik dan tidak sepopuler
tenaga profesi di dunia pendidikan dan lembaga lainnya. Meskipun pemustaka
sering keluar-masuk ruang perpustakaan memanfaatkan perpustakaan sebagai media
akses pengetahuan, tetapi belum tentu semua orang mengetahui ada sosok
pustakawan sebagai tenaga pengelola. Bagiamana sosok keberadaan pustakawan di
Indonesia?
Data
resmi dari situs Perpustakaan Nasionaol RI jumlah pustakawan di Indonesia baru mencapai
3.465 orang terdiri dari pustakawan pemerintah 3.198 orang dan swasta 267
orang. Di wilayah Provinsi Bali, jabatan pustakawan yang tercatat dan tergabung
dalam organisasi profesi Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Propinsi Bali tahun
2017 baru 129 orang, sedangkan di Kabupaten
Karangasem hanya dua orang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,
diangkat per 1 Juni 2018 lalu berdasarkan Keputusan Bupati Karangasem.
Di Provinsi Bali belum semua
memiliki jabatan fungsional pustakawan. Kabupaten yang belum memiliki pustakawan
adalah Gianyar, Bangli dan Klungkung. Sedangkan di Bali yang sudah memiliki pustakawan
adalah instansi pemerintah Provinsi Bali, Denpasar, Badung, Buleleng, Tabanan,
Jembrana dan Karangasem. Menurut standar nasional perpustakaan kabupaten/kota,
jumlah tenaga perpustakaan (pustakawan) yang berkualifikasi dibidang
perpustakaan dan informasi sekurang-kurangnya sau orang per 75.000 penduduk di
wilayah kewenangnnya.
Produk Hukum Pustakawan
Landasan hukum keberadaan pustakawan,
menurut Perturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
Nomor 9 Tahun 2014 dalah Aparur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Yang
dimaksud kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesioanl yang meliputi
pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem
kepustakawanan. Secara lebih spesifik, tugas pokok pustakawan adalah kegiatan
bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan
perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan yang dilakukan oleh setiap
pustakawan sesuai jenjang jabatannya.
Jabatan
fungsional pustakawan banyak jenjang dan ragamnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men Pan-RB) Republik Indoensia Nomor 9
Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, dan Peraturan
Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun
2014 terdiri dari
berbagai jenjang meliputi: Pustakawan Ahli Utama, Pustakawan Ahli Madya,
Pustakawan Ahli Muda, Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Penyelia, Pustakawan
Mahir dan Pustakawan Terampil.
Pengangkatan Pustakawan melalui Penyesusian/Inpassing
Angin
segar berhembus, kini tahun 2018 bagi ASN yang berminat menjadi pustakawan
dapat kemudahan, peraturan terakhir yang ditetapkan Pemerintah RI telah diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI Nomor 42 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional melalui
Penyesuaian Inpassing. Batasan
pensiun pustakawan sesuai jenjang minimal umur 58 tahun. Pustakawan dapat
bertugas di lembaga/instansi yang mengelola kepustakawanan.
Dibukanya
kran pengakatan jabatan fungsional pustakawan
melalui penyesuaian/inpassing
manandakan pemerintah sangat membutuhkan peranserta sososk pustakawan dalam meningkatkan
literasi/minat baca masyarakat dan kepustakawanan di Indonesia yang masih
dirasakan belum mengembirakan dibandingkan dengan negara lainnya. Keprihatinan telah
terekam dalam data hasil penelitian
tahun 2012 UNESCO meneliti mengenai minat baca penduduk Indonesia, melansir index tingkat membaca masyarakat Indonesia
hanya berada di angka 0,001, dan data tersebut menunjukkan t bahwa dari jumlah
1.000 penduduk, hanya terdapat 1 orang yang mau membaca buku dengan
sungguh-sungguh dan serius. Juga data teranyar World's Most Literate Nations pada tahun 2016 ini Negara Indonesia
menduduki peringkat 60 dari 61 negara yang menjadi objek penelitian lembaga Central Connectius State.
Berbagai strategis dan inovasi telah
dilakukan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi
dalam konteks minat baca masyarakat diantaranya melalui Gerakan Literasi
Sekolah (GLS), penyediaan sarana perpustakaan di semua jenjang lembaga
pendidikan, perpustakaan desa, taman bacaan, penyediaan buku bacaan dan
kampanye lainnya meningkatkan minat baca. Penyediaan tersebut belum dirasa
cukup, butuh figur tambahan yang dapat membantu menejemen teknis agar dapat meminimalisir
keprihatinan tersebut. Ya dengan
pengangkatan SDM jabatan fungsional pustakawan. Persoalannya, komitmen pemimpin
daerah untuk pegembangan literasi dan perpustakaan melalui pengadaan pustakawan ASN berbeda-beda,
tergantung pemahamannya terhadap eksistensi pustakawan kini dan mendatang.
Kedepannya persoalan minat baca
masyarakat bukan saja manual, tetapi sudah masuk ke era digital, yang menuntut
peran lebih dari sebelumnya. Profesi pustakawan menjalankan tugas secara profesional
mengacu tupoksinya, tidak lagi berkutat dengan administrasi struktural lainnya.
Peran Pustakawan dalam Meningkatkan Minat Baca
Secara teknis seorang pustakawan mengutip
pendapat Ratnaningsih Engkos Koswara
(1998:300) menyatakan peran proaktif pustakawan berkaitan dengan upaya
menumbuhkan minat baca masyarakat sejak dini, memang utamanya dilakukan oleh
pustakawan yang bekerja di perpustakaan yang melayani anak-anak. Pustakawan
harus mampu mengajar, membimbing, serta memberi contoh pada anak-anak antara
lain. Pertama, menata ruang baca anak sedemikian menarik, menyenangkan, dan
nyaman, baik untuk kemudahan akses maupun interiornya
agar anak tertarik untuk datang dan melihatnya. Kedua, mengenalkan buku-buku
gambar dan bacaan apa saja yang baik dan sesuai dengan jenjang usia dan
pendidikan kelompok anak yang dibimbingnya. Ketiga, bercerita dari buku-buku
yang baik dengan teknik yang menarik, untuk anak yang sudah dapat membaca tidak
perlu sampai selesai ceritanya, kelanjutanya cerita tersebut disusruh menbaca
sendiri. Sedangakan bagi kelompok yang belum bisa membaca, cerita sebaiknya
dibacakan sampai selesai agar mereka benar-benar mengetahui jalan ceritanya dan
suatu ketika diminta untuk memerankan tokoh-tokoh dalam cerita tersebut, dengan
bimbingan pustakawan. Keempat, melatih anak untuk mencatat hal-hal yang menurut
mereka menarik. Kelima, menginstrusksikan pada anak untuk saling menukar
catatan atau cerita antar kelompok kemudian masing-masing kelompok membacakan
bagi kelompoknya. Keenam, melatih mereka untuk membuat catatan harian secara
rutin tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan. Ketujuh, pustakawan dalam
melakukan bimbingan dan latihan ini secara teratur, terjadwal, dan waktunya
cukup (sumber: net).
Sedangkan, mengutip yang dikemukakan Mastini Hardjoprakosa (1998:306), bahwa
pustakawan berperan sebagai pembina dalam hal memberi informasi tentang koleksi
atau bahan bacaan, menggunkan koleksi atau bahan bacaan, minat baca dan
penulisan sinopsis, dan pemilihan buku yang sesuai dengan kebutuhan usia anak
(sumber: net).
Aktivitas Pustakawan yang dapat
dilakukan bukan sampai di sana saja, masih banyak aktivitas-aktivitas literasi
lainnya yang selain dapat memgembangkan dirinya juga kompetensi yang relevan
dengan angka kridit yang ingin dibutuhkan untuk jenjang kepangkatan. Khusus
bagi yang memiliki hobi membaca dan tulis-menulis di media sangat cocok menjadi
pustakawan. Yuk menjadi pustakawan!
Penulis, Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Karangasem
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda