KOMANG PASEK ANTARA

Senin, 08 Juni 2020

MENGENAL SOSOK PUSTAKAWAN DAN PERANNYA DALAM MENINGKATKAN MINAT BACA MASYARAKAT


Oleh I Komang Pasek Antara

            Seperti kita ketahui bersama, keberadaan perpustakaan salahsatu media pendidikan yang memiliki peran strategis penting dan utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tersirat dalam Undang-undang Dasar 1945. Demikian halnya dalam UU Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, bahwa   perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi  dan rekreasi  untuk meningkatkan kercerdasan  dan keberdayaan bangsa. Lebih jauh lagi, perpustakaan  bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka meningkatkan kegemaran membaca, serta meperluas wawasan  dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan perpustakaan sudah menjadi urusan pemerintahan wajib sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
           
            Pustakawan di Bali  
Memahami produk hukum di atas, dalam pengelolaan/pengembangan keberadaan perpustakaan di Indonesia banyak pemangku kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Salahsatu pihak yang ikut berperanserta dalam pengembangan perpustakaan dan literasi adalah pustakawan. Namun kita akui peranserta dalam mengembangkan dunia perpustakaan dan literasi, pustakwan belumlah banyak terlihat oleh publik dan tidak sepopuler tenaga profesi di dunia pendidikan dan lembaga lainnya. Meskipun pemustaka sering keluar-masuk ruang perpustakaan memanfaatkan perpustakaan sebagai media akses pengetahuan, tetapi belum tentu semua orang mengetahui ada sosok pustakawan sebagai tenaga pengelola. Bagiamana sosok keberadaan pustakawan di Indonesia?
  Data resmi dari situs Perpustakaan Nasionaol RI jumlah pustakawan di Indonesia baru mencapai 3.465 orang terdiri dari pustakawan pemerintah 3.198 orang dan swasta 267 orang. Di wilayah Provinsi Bali, jabatan pustakawan yang tercatat dan tergabung dalam organisasi profesi Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Propinsi Bali tahun 2017 baru 129 orang, sedangkan di Kabupaten Karangasem hanya dua orang bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, diangkat per 1 Juni 2018 lalu berdasarkan Keputusan Bupati Karangasem.
Di Provinsi Bali belum semua memiliki jabatan fungsional pustakawan. Kabupaten yang belum memiliki pustakawan adalah Gianyar, Bangli dan Klungkung. Sedangkan di Bali yang sudah memiliki pustakawan adalah instansi pemerintah Provinsi Bali, Denpasar, Badung, Buleleng, Tabanan, Jembrana dan Karangasem. Menurut standar nasional perpustakaan kabupaten/kota, jumlah tenaga perpustakaan (pustakawan) yang berkualifikasi dibidang perpustakaan dan informasi sekurang-kurangnya sau orang per 75.000 penduduk di wilayah kewenangnnya.

Produk Hukum Pustakawan
Landasan hukum keberadaan pustakawan, menurut Perturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 9 Tahun 2014 dalah Aparur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Yang dimaksud kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesioanl yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan. Secara lebih spesifik, tugas pokok pustakawan adalah kegiatan bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan yang dilakukan oleh setiap pustakawan sesuai jenjang jabatannya.
            Jabatan fungsional pustakawan banyak jenjang dan ragamnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men Pan-RB) Republik Indoensia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, dan Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 terdiri dari berbagai jenjang meliputi: Pustakawan Ahli Utama, Pustakawan Ahli Madya, Pustakawan Ahli Muda, Pustakawan Ahli Pertama, Pustakawan Penyelia, Pustakawan Mahir dan Pustakawan Terampil.

            Pengangkatan Pustakawan melalui Penyesusian/Inpassing
            Angin segar berhembus, kini tahun 2018 bagi ASN yang berminat menjadi pustakawan dapat kemudahan, peraturan terakhir yang ditetapkan Pemerintah RI telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 42 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Fungsional melalui Penyesuaian Inpassing. Batasan pensiun pustakawan sesuai jenjang minimal umur 58 tahun. Pustakawan dapat bertugas di lembaga/instansi yang mengelola kepustakawanan.
            Dibukanya kran pengakatan jabatan fungsional pustakawan melalui penyesuaian/inpassing manandakan pemerintah sangat membutuhkan peranserta sososk pustakawan dalam meningkatkan literasi/minat baca masyarakat dan kepustakawanan di Indonesia yang masih dirasakan belum mengembirakan dibandingkan dengan negara lainnya. Keprihatinan telah terekam dalam  data hasil penelitian tahun 2012 UNESCO meneliti mengenai minat baca penduduk Indonesia, melansir index tingkat membaca masyarakat Indonesia hanya berada di angka 0,001, dan data tersebut menunjukkan t bahwa dari jumlah 1.000 penduduk, hanya terdapat 1 orang yang mau membaca buku dengan sungguh-sungguh dan serius. Juga data teranyar World's Most Literate Nations pada tahun 2016 ini Negara Indonesia menduduki peringkat 60 dari 61 negara yang menjadi objek penelitian lembaga Central Connectius State.
Berbagai strategis dan inovasi telah dilakukan oleh pemerintah dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi dalam konteks minat baca masyarakat diantaranya melalui Gerakan Literasi Sekolah (GLS), penyediaan sarana perpustakaan di semua jenjang lembaga pendidikan, perpustakaan desa, taman bacaan, penyediaan buku bacaan dan kampanye lainnya meningkatkan minat baca. Penyediaan tersebut belum dirasa cukup, butuh figur tambahan yang dapat membantu menejemen teknis agar dapat meminimalisir  keprihatinan tersebut. Ya dengan pengangkatan SDM jabatan fungsional pustakawan. Persoalannya, komitmen pemimpin daerah untuk pegembangan literasi dan perpustakaan melalui  pengadaan pustakawan ASN berbeda-beda, tergantung pemahamannya terhadap eksistensi pustakawan kini dan mendatang.
Kedepannya persoalan minat baca masyarakat bukan saja manual, tetapi sudah masuk ke era digital, yang menuntut peran lebih dari sebelumnya. Profesi pustakawan menjalankan tugas secara profesional mengacu tupoksinya, tidak lagi berkutat dengan administrasi struktural lainnya.

Peran Pustakawan dalam Meningkatkan Minat Baca
            Secara teknis seorang pustakawan mengutip pendapat Ratnaningsih Engkos Koswara (1998:300) menyatakan peran proaktif pustakawan berkaitan dengan upaya menumbuhkan minat baca masyarakat sejak dini, memang utamanya dilakukan oleh pustakawan yang bekerja di perpustakaan yang melayani anak-anak. Pustakawan harus mampu mengajar, membimbing, serta memberi contoh pada anak-anak antara lain. Pertama, menata ruang baca anak sedemikian menarik, menyenangkan, dan nyaman, baik untuk kemudahan akses maupun interiornya agar anak tertarik untuk datang dan melihatnya. Kedua, mengenalkan buku-buku gambar dan bacaan apa saja yang baik dan sesuai dengan jenjang usia dan pendidikan kelompok anak yang dibimbingnya. Ketiga, bercerita dari buku-buku yang baik dengan teknik yang menarik, untuk anak yang sudah dapat membaca tidak perlu sampai selesai ceritanya, kelanjutanya cerita tersebut disusruh menbaca sendiri. Sedangakan bagi kelompok yang belum bisa membaca, cerita sebaiknya dibacakan sampai selesai agar mereka benar-benar mengetahui jalan ceritanya dan suatu ketika diminta untuk memerankan tokoh-tokoh dalam cerita tersebut, dengan bimbingan pustakawan. Keempat, melatih anak untuk mencatat hal-hal yang menurut mereka menarik. Kelima, menginstrusksikan pada anak untuk saling menukar catatan atau cerita antar kelompok kemudian masing-masing kelompok membacakan bagi kelompoknya. Keenam, melatih mereka untuk membuat catatan harian secara rutin tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan. Ketujuh, pustakawan dalam melakukan bimbingan dan latihan ini secara teratur, terjadwal, dan waktunya cukup (sumber: net).
Sedangkan, mengutip yang dikemukakan Mastini Hardjoprakosa (1998:306), bahwa pustakawan berperan sebagai pembina dalam hal memberi informasi tentang koleksi atau bahan bacaan, menggunkan koleksi atau bahan bacaan, minat baca dan penulisan sinopsis, dan pemilihan buku yang sesuai dengan kebutuhan usia anak (sumber: net).
            Aktivitas Pustakawan yang dapat dilakukan bukan sampai di sana saja, masih banyak aktivitas-aktivitas literasi lainnya yang selain dapat memgembangkan dirinya juga kompetensi yang relevan dengan angka kridit yang ingin dibutuhkan untuk jenjang kepangkatan. Khusus bagi yang memiliki hobi membaca dan tulis-menulis di media sangat cocok menjadi pustakawan. Yuk menjadi pustakawan!
Penulis, Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Karangasem

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda