KOMANG PASEK ANTARA

Senin, 15 Juli 2019

Terbentuk Bakohumasda Karangasem


Terbentuk Bakohumasda Karangasem
Membangun Citra dan Reputasi Positif Aparatur Pemerintah dan Negara     
           
Formasda (Forum Kehumasan Daerah) KabupatenKarangasem sejak tahun 2009 lalu kembali lagi berubah menjadi Bakohumasda (Badan Koordinasi Kehumasan Daerah).
Mengapa Formasda diubah kembali menjadi Bakohumasda? Hal tersebut mengacu  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/12/M.Pan/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Mengacu Peraturan tersebut, maka sebutan nama lembaganya di tingkat nasional menjadi Bakohumas, sedangkan di tingkat daerah  Bakohumasda.
Menindaklanjuti Peraturan Menpan tersebut, Kabupaten Karangasem membentuk Bakohumasda melalui Keputusan Bupati Karangasem Nomor 434 Tahun 2009  Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Pengurus Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan Daerah Kabupaten  Karangasem Tahun Aanggaran 2009, tanggal 24 September 2009.
Pembentukan Bakohumasda Karangasem 2009 melalui proses pembentukan yang dilakasanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem sebagai leading sector kehumasan/Bakohumasda di Karangasem bersama instansi/SKPD di lingkungan Pemkab Karangasem pada tangal 2 September 2009  lalu di Aula Diskominfo Kabaupaten Karangasem.
Selain pembentukan pengurus saat itu juga dilakasanakan kegiatan pelatihan bagi anggota Bakohumasda Karangasem tentang kehumasan dan dasar-dasar jurnalistik dengan menampilkan narasumber Kabag Humas Setda Karangasem, Drs. I Made Sosiawan dan Kasi Pemberitaan I Nyoman Wage, S.H. Pelatihan dibuka Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, Ir. I Gde Ngurah Yudiantara, M.M.
Pengurus/anggota Bakuhumasda Karangasem tahun 2009  berjumlah 65 orang melibatkan SKPD di lingkungan Pemkab Karangasem, instansi pemerintah vertical terkait dan BUMN/BUMD yang ada di Kabupaten Karangasem. Sebagai Ketua Umum Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Karangasem (Wayan Yastra, S.H.), sedangkan Ketua Pelaksana Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem (Ir. Gde Yudiantara, M.M.).
Setiap tahun Pengurus/anggota Bakuhumasda Karangasem akan dibentuk kembali. Untuk tahun 2010 ini pembentukan pengurus/anggota Bakuhumasda masih dalam proses.
Lembaga Bakohumas sebenarnya sudah ada sejak era orde baru yang dikelola Departemen Penerangan, tapi bergulirnya suasana reformasi dan otonomi daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem waktu itu tahun 2004 lalu melalui instansi Kantor Informasi Kumunikasi dan Arsip Daerah dibawah pimpinan Dra. Sudariningsih (purnabakti) membentuk nama lembaga baru yang nafasnya sama dengan Bakohumas, yaitu Formasda (Forum Kehumasan Daerah), sama-sama sebagai layanan informasi pemerintah kepada masyarakat.
Semangat membentuk dan mengaktifkan kembali lembaga Bakohumasda Karangasem lebih intensif, juga terkait dengan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah berlaku sejak April 2009 lalu, sedangkan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia akan berlaku terhitung sejak April tahun 2010 ini. 
            Bakohumas/Bakohumasda dibentuk dalam rangka mengkomunikasikan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat serta interaksi dengan masyarakat perlu untuk mengoptimalisasi fungsi hubungan masyarakat-pemerintah.
            Terkait dengan hal tersebut, azas umum Humas Pemerintah adalah: keterbukaan, obyektif, jujur, tepat janji, etis, professional dan akuntabel.






            Ruang Lingkup Humas Pemerintah
            Sedangkan ruang lingkup Humas Pemerintah adalah: (1) kegiatan yang dilaksanakan Humas Pemerintah secara timbal balik dengan pemangku kepentingan melalui berbagai bentuk penyampaian pesan opini publik; (2)komunikasi positif internal dan eksternal yang terencana untuk menciptakan saling pengertian dalam mencapai tujuan tertentu guna memperoleh manfaat bersama bagi lembaga dan pemangku kepentingan; (3) kegiatan yang melaksanakan fungsi menajemen pemerintahan; (4) aktivitas dalam rangka membangun citra oragnisasi, pemerintah, bangsa dan negara.
           
            Fungsi Humas Pemerintah
            Fungsi Humas Pemerintah adalah sebagai juru bicara lembaga, pasilitator, memberi pelayanan informasi kepada publik, menindaklanjuti pengaduan publik, menyediakan informasi tentang kebijakan, program, produk dan jasa lembaga, menciptakan iklim hubungan internal dan ekternal yang kodusip dan dinamis, serta menjadi penghubung lembaga dengan pemangku kepentingan.
           
            Visi-Misi Humas Pemerintah
            Visi praktis Humas Pemerintah adalah terciptanya SDM terbentuknya system manajemen humas pemerintah dan iklim yang kondusif  dan dinamis untuk kelanacaran pelkasanaan tugas kehumasan.
            Misi Praktis Humas Pemerintah: (1) membangun citra dan reputasi positif aparatur pemerintah dan aparatur negara; (2) membentuk opini publik; (3) menampung dan mengolah pesan dan aspirasi masyarakat; (4) mengklasifikasi data dan informasi yang berkembang di masyarakat; dan (5) mensosialisasikan kebijakan dan program kebijakan pemerintah.
            Pemangku kepentingan Humas Pemerintah terdiri atas 6 kelompok, yaitu: (1) jurnalis media cetak, elektronik dan online; pengusaha media; organsisasi profesi media dan pengusaha media; (2) kelompok internal meliputi pimpinan dan pegawai lembaga; (3) kelompok eksternal atau kokunitas meliputi seluruh masyarakat sekitar; (4) kelompok lembaga meliputi semua lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, TNI dan Polri. (5) Kelompok tertentu meliputi lembaga penyelenggara negara, antara lain lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga-lembaga lainnya: (6) kelompok swadaya masyarakat dan lembaga kemasyarakat, meliputi LSM, lembaga kemasyarakatan, lembaga sosial/budaya, serta lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya dan lembaga internasional.  
 (Komang Pasek Antara/Anggota Bakohumasda Diskominfo Kab. Karangasem)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda