Terbentuk Bakohumasda Karangasem
Terbentuk
Bakohumasda Karangasem
Membangun Citra
dan Reputasi Positif Aparatur Pemerintah dan Negara
Formasda (Forum Kehumasan Daerah) KabupatenKarangasem sejak tahun
2009 lalu kembali lagi berubah menjadi Bakohumasda (Badan Koordinasi Kehumasan
Daerah).
Mengapa Formasda diubah kembali menjadi Bakohumasda? Hal tersebut mengacu
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: Per/12/M.Pan/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan
Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Mengacu Peraturan tersebut, maka sebutan nama lembaganya di tingkat
nasional menjadi Bakohumas, sedangkan di tingkat daerah Bakohumasda.
Menindaklanjuti Peraturan Menpan tersebut, Kabupaten Karangasem membentuk
Bakohumasda melalui Keputusan Bupati Karangasem Nomor 434 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Pengurus
Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Aanggaran 2009, tanggal 24
September 2009.
Pembentukan Bakohumasda Karangasem 2009 melalui proses pembentukan
yang dilakasanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem
sebagai leading sector kehumasan/Bakohumasda
di Karangasem bersama instansi/SKPD di lingkungan Pemkab Karangasem pada tangal
2 September 2009 lalu di Aula Diskominfo
Kabaupaten Karangasem.
Selain pembentukan pengurus saat itu juga dilakasanakan kegiatan
pelatihan bagi anggota Bakohumasda Karangasem tentang kehumasan dan dasar-dasar
jurnalistik dengan menampilkan narasumber Kabag Humas Setda Karangasem, Drs. I
Made Sosiawan dan Kasi Pemberitaan I Nyoman Wage, S.H. Pelatihan dibuka Kadis
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, Ir. I Gde Ngurah Yudiantara,
M.M.
Pengurus/anggota Bakuhumasda Karangasem tahun 2009 berjumlah 65 orang melibatkan SKPD di
lingkungan Pemkab Karangasem, instansi pemerintah vertical terkait dan BUMN/BUMD yang ada
di Kabupaten Karangasem. Sebagai Ketua Umum Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Karangasem (Wayan Yastra, S.H.),
sedangkan Ketua Pelaksana Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem (Ir. Gde
Yudiantara, M.M.).
Setiap tahun Pengurus/anggota Bakuhumasda Karangasem akan dibentuk kembali. Untuk tahun 2010 ini pembentukan pengurus/anggota
Bakuhumasda masih dalam
proses.
Lembaga Bakohumas sebenarnya sudah ada sejak era orde baru
yang dikelola Departemen Penerangan, tapi bergulirnya suasana reformasi dan
otonomi daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem waktu itu tahun 2004 lalu
melalui instansi Kantor Informasi Kumunikasi dan Arsip Daerah dibawah pimpinan
Dra. Sudariningsih (purnabakti) membentuk nama lembaga baru yang nafasnya sama
dengan Bakohumas, yaitu Formasda (Forum Kehumasan Daerah), sama-sama sebagai
layanan informasi pemerintah kepada masyarakat.
Semangat
membentuk dan mengaktifkan kembali lembaga Bakohumasda Karangasem lebih intensif,
juga terkait dengan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik yang
telah berlaku sejak April 2009 lalu, sedangkan di tingkat propinsi dan
kabupaten/kota se-Indonesia akan berlaku terhitung sejak April tahun 2010 ini.
Bakohumas/Bakohumasda dibentuk dalam
rangka mengkomunikasikan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan,
dan pelayanan masyarakat serta interaksi dengan masyarakat perlu untuk
mengoptimalisasi fungsi hubungan masyarakat-pemerintah.
Terkait dengan hal tersebut, azas
umum Humas Pemerintah adalah: keterbukaan, obyektif, jujur, tepat janji, etis,
professional dan akuntabel.
Ruang
Lingkup Humas Pemerintah
Sedangkan ruang lingkup Humas
Pemerintah adalah: (1) kegiatan yang dilaksanakan Humas Pemerintah secara
timbal balik dengan pemangku kepentingan melalui berbagai bentuk penyampaian
pesan opini publik; (2)komunikasi positif internal dan eksternal yang terencana
untuk menciptakan saling pengertian dalam mencapai tujuan tertentu guna
memperoleh manfaat bersama bagi lembaga dan pemangku kepentingan; (3) kegiatan
yang melaksanakan fungsi menajemen pemerintahan; (4) aktivitas dalam rangka
membangun citra oragnisasi, pemerintah, bangsa dan negara.
Fungsi
Humas Pemerintah
Fungsi Humas Pemerintah adalah
sebagai juru bicara lembaga, pasilitator, memberi pelayanan informasi kepada
publik, menindaklanjuti pengaduan publik, menyediakan informasi tentang
kebijakan, program, produk dan jasa lembaga, menciptakan iklim hubungan
internal dan ekternal yang kodusip dan dinamis, serta menjadi penghubung
lembaga dengan pemangku kepentingan.
Visi-Misi
Humas Pemerintah
Visi praktis Humas Pemerintah adalah
terciptanya SDM terbentuknya system manajemen humas pemerintah dan iklim yang
kondusif dan dinamis untuk kelanacaran
pelkasanaan tugas kehumasan.
Misi Praktis Humas Pemerintah: (1)
membangun citra dan reputasi positif aparatur pemerintah dan aparatur negara;
(2) membentuk opini publik; (3) menampung dan mengolah pesan dan aspirasi
masyarakat; (4) mengklasifikasi data dan informasi yang berkembang di
masyarakat; dan (5) mensosialisasikan kebijakan dan program kebijakan
pemerintah.
Pemangku kepentingan Humas
Pemerintah terdiri atas 6 kelompok, yaitu: (1) jurnalis media cetak, elektronik
dan online; pengusaha media; organsisasi profesi media dan pengusaha media; (2)
kelompok internal meliputi pimpinan dan pegawai lembaga; (3) kelompok eksternal
atau kokunitas meliputi seluruh masyarakat sekitar; (4) kelompok lembaga
meliputi semua lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, TNI dan Polri. (5) Kelompok
tertentu meliputi lembaga penyelenggara negara, antara lain lembaga legislatif,
lembaga yudikatif, dan lembaga-lembaga lainnya: (6) kelompok swadaya masyarakat
dan lembaga kemasyarakat, meliputi LSM, lembaga kemasyarakatan, lembaga
sosial/budaya, serta lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya dan lembaga
internasional.
(Komang Pasek Antara/Anggota
Bakohumasda Diskominfo Kab. Karangasem)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda