KOMANG PASEK ANTARA

Selasa, 01 Maret 2011

Bakohumasda Karangasem

Bakohumasda Karangasem
Mensosialisasikan Kebijakan dan Program Kebijakan Pemerintah.

Oleh Komang Pasek Antara


Bahwa selama ini hubungan masyarakat di lingkugan pemeritah (humas pemerintah) belum berperan secara optimal, sehingga pengelolaannnya belum berjalan lancar dan belum mendapatkan pembinaan yang efektif, efesien serta produktif.
Juga penataan kelembagaan, sumber daya manusia, tata laksana, dan pelayanan informasi unit kerja humas pemerintah belum dilakkan dengan baik, sehingga perlu diupayakan Pemberdayaan dan pendayagunaannya.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka diperlukan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/12/M.Pan/08/Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan Instansi Pemerintah,
Hubungan masyarakat di .lingkungan instansi pemerintah untuk selanjutnya disebut Humas pemerintah adalah aktivitas lembaga dan atau individu, yang melakukan fungsi manajemen dalam bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku kepentingan.
Sedangkan instansi pemerintah yang dimaksud dalam Peratutan Menpan di atas adalah: departemen, kementerian Negara, sekretariat lembaga tinggi negara dan lembaga Negara, lembaga pemerintah nondepartemen, pemerintah daerah dan BUMN/D

Ruang Lingkup Humas Pemerintah
            Sedangkan ruang lingkup Humas Pemerintah adalah: (1) kegiatan yang dilaksanakan Humas Pemerintah secara timbal balik dengan pemangku kepentingan melalui berbagai bentuk penyampaian pesan opini publik; (2) komunikasi positif internal dan eksternal yang terencana untuk menciptakan saling pengertian dalam mencapai tujuan tertentu guna memperoleh manfaat bersama bagi lembaga dan pemangku kepentingan; (3) kegiatan yang melaksanakan fungsi menajemen pemerintahan; (4) aktivitas dalam rangka membangun citra oragnisasi, pemerintah, bangsa dan negara.
           
            Fungsi Humas Pemerintah
            Fungsi Humas Pemerintah adalah sebagai juru bicara lembaga, pasilitator, memberi pelayanan informasi kepada publik, menindaklanjuti pengaduan publik, menyediakan informasi tentang kebijakan, program, produk dan jasa lembaga, menciptakan iklim hubungan internal dan ekternal yang kodusip dan dinamis, serta menjadi penghubung lembaga dengan pemangku kepentingan.
           
            Visi-Misi Humas Pemerintah
            Visi praktis Humas Pemerintah adalah terciptanya SDM terbentuknya system manajemen humas pemerintah dan iklim yang kondusif  dan dinamis untuk kelanacaran pelkasanaan tugas kehumasan.
            Misi Praktis Humas Pemerintah: (1) membangun citra dan reputasi positif aparatur pemerintah dan aparatur negara; (2) membentuk opini publik; (3) menampung dan mengolah pesan dan aspirasi masyarakat; (4) mengklasifikasi data dan informasi yang berkembang di masyarakat; dan (5) mensosialisasikan kebijakan dan program kebijakan pemerintah.
Azas umum Humas Pemerintah adalah: keterbukaan, obyektif, jujur, tepat janji, etis, professional dan akuntabel.
            Pemangku kepentingan Humas Pemerintah terdiri atas 6 kelompok, yaitu: (1) jurnalis media cetak, elektronik dan online; pengusaha media; organsisasi profesi media dan pengusaha media; (2) kelompok internal meliputi pimpinan dan pegawai lembaga; (3) kelompok eksternal atau kokunitas meliputi seluruh masyarakat sekitar; (4) kelompok lembaga meliputi semua lembaga pemerintah, BUMN/BUMD, TNI dan Polri. (5) Kelompok tertentu meliputi lembaga penyelenggara negara, antara lain lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga-lembaga lainnya: (6) kelompok swadaya masyarakat dan lembaga kemasyarakat, meliputi LSM, lembaga kemasyarakatan, lembaga sosial/budaya, serta lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya dan lembaga internasional.

Bakohumasda Karangasem
Mengacu Peraturan Menpan di atas sebutan nama lembaga tersebut di tingkat nasional disebut Bakohumas, sedangkan di tingkat daerah disebut Bakohumasda.
Di Kabupaten Karangasem sejak tahun 2009 lalu telah dibentuk Bakohumasda melalui Keputusan Bupati Karangasem Nomor 434 tentang Nomor 434 Tahun 2009  Tentang Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Pengurus Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan Daerah Kabupaten  Karangasem Tahun Aanggaran 2009, tanggal 24 September 2009.
Lembaga Bakohumas sebenarnya sudah ada sejak era orde baru yang dikelola Departemen Penerangan yang dikenal slogan “apai nan tak kunjung padam”. Dengan bergulirnya suasana reformasi dan otonomi daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem waktu itu tahun 2004 lalu, melalui instansi Kantor Informasi Kumunikasi dan Arsip Daerah dibawah pimpinan Dra. Sudariningsih (purnabakti) membentuk nama lembaga baru yang nafasnya sama dengan Bakohumas, yaitu yang disebut Formasda (Forum Kehumasan Daerah), sama-sama sebagai layanan informasi pemerintah kepada masyarakat.
Semangat membentuk dan mengaktifkan kembali lembaga Bakohumasda Karangasem lebih intensif, juga terkait dengan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah berlaku sejak April 2009 lalu, sedangkan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia akan berlaku terhitung sejak April tahun 2010.

Pembentukan Pengurus dan Pelatihan Bakohumasda Karangasem
Pemerintah Kabupaten Karangasem telah membentuk Pengurus Bakohumasda Karangasem periode 2009, sekaligus dilaksanakan kegiatan pelatihan bagi anggota Bakohumasda,  Rabu, 2 September 2009  lalu di Aula Diskominfo Kabupaten Karangasem. Materi pelatihan tentang kehumasan dan dasar-dasar jurnalistik, menampilkan narasumber Kabag Humas Setda Karangasem, Drs. I Made Sosiawan dan Kasi Pemberitaan I Nyoman Wage, S.H. Pelatihan dibuka Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, Ir. I Gde Ngurah Yudiantara, M.M.
Dari pelatihan tersebut diharapkan anggota Bakohumasda dapat membuat laporan kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada di masing-masing unit/instansinya untuk dipublikasikan dalam bentuk tulisan artikel/berita maupun informasi lisan (kehumasan).
Dan bukti dari pelatihan tersebut dengan segala keterbatasan dari semua pihak anggota Bakohumasda dapat menghasilkan tulisan-tulisan artikel/berita yang terbit berkala dengan nama BAKOHUMASDA (Informasi Pembangunan Karangasem) yang diterbitkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem.
Diharapkan pula seiring dengan tersedianya lebih banyak waktu pelatihan dan sarana yang ada, kedepan tulisan artikel/berita yang lahir dari ide/gagasan anggota Bakohumasda dapat meningkat kualitasnya.
Pengurus/anggota Bakuhumasda Karangasem tahun 2009 ini berjumlah 65 orang melibatkan instansi/SKPD di lingkungan Pemkab Karangasem, instansi pemerintah vertical terkait dan BUMN/BUMD yang ada di Kabupaten Karangasem.
Sedangkan untuk tahun 2010 telah keluar SK Bupati Karangasem tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Pengurus Bakohumasda Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 55/HK/2010 tanggal 29 Januari 2010.
 Susunan keanggotaan Bakohumasda: Pembina/Penanggungjawab Bupati dan Wakil Bupati Karangasem. Ketua Umum: Asisten Tata Praja Setda Kabupaten Karangasem (Wayan Yastra, S.H.), sedangkan Ketua Pelaksana Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem (Ir. Gde Ngurah  Yudiantara, M.M.), dan dilengkapi dengan pengurus/bidang lainnya yakni: sekretaris, bendahara, bidang organisasi, bidang SDM, bidang akomodasi dan bidang advokasi.
 Dinas Kominfo Kab. Karangasem)

                                     

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda